Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

2 Kali Langgar Aturan Jaga Jarak di Singapura Akan Didenda Rp 10 Juta



Singapura menggelar razia untuk warga yang melanggar aturan jaga jarak (social distancing) untuk mengendalikan wabah Corona (COVID-19). Ada 200 orang yang terjaring razia, 80 orang di antaranya tidak memakai masker.
Seperti di lansir dari The Straits Times, Selasa (21/4/2020) razia tersebut digelar pada hari Senin (20/4). Masih banyak warga di Singapura yang tak mematuhi aturan jarak aman untuk antisipasi penularan Corona.

Dari Makkah Sampai Bandung, Umat Muslim Sambut Ramadan di Tengah Pandemi
Menteri Lingkungan dan Sumber Daya Air Masagos Zulkifli mengatakan di laman Facebook-nya pada Senin (20/4), bahwa sembilan dari orang-orang ini melanggar untuk kedua kalinya. Mereka akan dikenai denda masing-masing 1.000 dolar Singapura (sekitar Rp 10,9 juta dengan asumsi nilai kurs rupiah saat ini).

"Jika ini adalah tindakan pembangkangan dan tidak bertanggung jawab, mereka jelas merusak upaya yang telah dilakukan semua orang. Apa yang diperlukan untuk membuat mereka memahami bahwa mereka membahayakan keselamatan semua orang," tulis Masagos.